Rabu11 Juni 2025

Rekomendasi

Bangun Jambi dengan Sinergi, Samakan Persepsi dan Pendapat untuk Pembangunan Lebih Baik

Dok Kominfo Provinsi Jambi
Dok Kominfo Provinsi Jambi

AKSATANEWS.COM-Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Abdullah Sani mengemukakan, menyamakan persepsi dan pendapat menuju pembangunan Jambi yang lebih baik, dengan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghargai pertimbangan-pertimbangan, aspirasi dan pendapat secara proporsional.

Hal tersebut dikemukakan Wagub saat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam rangka memberikan Penjelasan Gubernur Jambi terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah diluar Propemperda Provinsi Jambi Tahun 2025, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, dan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi PT. Jambi Indoguna Internasional (PERSERODA), bertempat di Ruang Utama Sidang Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (02/06/2025).

Disampaikan Wagub Sani, dalam perjalanan otonomi daerah berbagai kebijakan menuntut adanya perubahan-perubahan kelembagaan organisasi perangkat daerah, baik yang menyangkut masalah nomenklatur maupun pembentukan lembaga-lembaga baru sesuai kebutuhan daerah berdasarkan urusan dan kewenangan yang menjadi tanggung jawab daerah.

“Selain itu, Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah juga merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan efektifitas serta efesiensi penyelenggaraan Perangkat daerah. Dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi dinamika pembangunan yang menuntut adanya penyesuaian kelembagaan, guna menjawab tantangan dan kebutuhan pelayanan publik secara optimal,” ujar Wagub Sani.

Dikatakan Wagub Sani, usulan Ranperda ini memberikan ruang bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyesuaikan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan beban kerja, karakteristik daerah dan ketersediaan sumber daya. “Kami mengharapkan pembahasan yang kontsruktif, agar perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga subtantif dan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik serta kinerja pemerintahan daerah secara menyeluruh,” kata Wagub Sani.

Dijelaskan Wagub Sani, Pemerintah Provinsi Jambi akan melaksanakan penataan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, urusan pemerintahan bidang pertanahan dan fungsi penunjang bidang keuangan dan pendapatan melalui Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Provinsi Jambi nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.

“Dalam mendorong efisiensi, profesionalisme, dan akuntabilitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah pusat telah menetapkan ketentuan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengatur bahwa bentuk hukum BUMD hanya dapat berupa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda),” jelas Wagub Sani.

Wagub Sani juga menuturkan, langkah strategis Pemerintah Provinsi Jambi untuk penguatan tata kelola perusahaan daerah agar lebih kompetitif, transparan, dan mampu berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dengan perubahan ini, diharapkan BUMD dapat dikelola secara profesional, memiliki fleksibilitas dalam pengembangan usaha, menjalin kerja sama investasi, serta meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan daerah. “Adapun pokok-pokok pengaturan dalam Ranperda ini antara lain, Penetapan perubahan status hukum BUMD yang semula berbentuk PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi PT.

Jambi Indoguna Internasional (Perseroda), Penyesuaian struktur organisasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan sesuai prinsip-prinsip korporasi modern, Pengaturan modal dasar, penyertaan modal daerah, serta hak dan kewajiban pemerintah daerah selaku pemegang saham, Ketentuan transisi dan implikasi hukum dari perubahan bentuk badan hukum tersebut,” tutur Wagub Sani.

“Mempertimbangkan urgensi akan penting dan perlunya perubahan bentuk hukum PT. Jambi Indoguna internasional ini, maka perlu melakukan pembentukan Perda dengan judul “Perubahan Bentuk Hukum PT. Jambi Indoguna Internasional Menjadi PT. Jambi Indoguna Internasional (Perseroda),” pungkasnya. (*)

Editor: Anzari




Komentar Facebook


Berita Terkait

Gubernur Al Haris Bersama Bupati dan Walikota se-Provinsi Jambi Audiensi dengan Menteri Kesehatan

AKSATANEWS.COM-Gubernur Jambi Al Haris bersama para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi melakukan audiensi dengan Menteri Kesehatan Republik Indone

Read more

Petrocina Sepakati Tuntutan Pemprov Jambi PI Selesai Paling Lambat Akhir 2025

AKSATANEWS.COM-Presiden Direktur Petrochina Jabung Wang Lei mengadakan pertemuan dengan Gubernur Jambi, Al Haris dan juga dihadiri Ketua DPRD, Ketua P

Read more

Pelantikan Pengurus APDESI Provinsi Jambi, Al Haris: Kades Ujung Tombak Pembangunan

AKSATANEWS.COM-Gubernur Jambi Al Haris menghadiri pelantikan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Jambi periode 2025-

Read more

Peringati Hari Lahir Pancasila, Gubernur Al Haris: Pancasila Landasan Fundamental Berbangsa dan Bernegara

AKSATANEWS.COM-Gubernur Jambi Al Haris menyebutkan bahwa Pancasila sebagai landasan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut

Read more

100 Hari Al Haris–Abdullah Sani: Langkah Nyata Membangun Jambi

AKSATANEWS.COM-Kepemimpinan Al Haris dan Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi telah mencapai hari ke-100 pada 30 Mei 2025. Dalam ku

Read more

Gubernur Al Haris Sambangi Ponpes Al Fatih Danau Pauh Jangkat. Motivasi Santri Giat Belajar

AKSATANEWS.COM-Gubernur Jambi Al bersama Ketua TP PKK Provinsi Jambi menyambangi Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Al-Fatih di Simpang Danau Pauh, Desa

Read more