AKSATANEWS.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait sinergi pelayanan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, Kamis (18/09/2025) malam.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terpenuhi meskipun terjadi perceraian.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi ini, dilakukan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris dan Ketua PTA Jambi, Chazi Maksalina.
Penandatanganan nota kesepakatan ini disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, H Muchlis. Hadir pula sejumlah pejabat Pemprov Jambi dan jajaran pengadilan di Jambi.
Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa MoU ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, khususnya terkait hak nafkah, pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial.
“Ini perlu saya kira, kita tidak menghendaki ada perceraian tapi kalaupun ada perceraian harus ada status yang jelas bagi anak-anak mereka, nasibnya seperti apa, biaya hidupnya seperti apa, maka dengan adanya MoU ini Pemprov dan Pengadilan Agama akan melanjutkan dengan PKS (Perjanjian kerjasama) terkait langkah-langkah kita,” ujar Al Haris.
Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, H Muchlis sangat mengapresiasi kerjasama Pemrov Jambi dengan PTA. Dia mengungkapkan Jambi ini Provinsi ketiga di Indonesia yang sudah menjalin kerjasama dengan PTA dan dirinya berharap nota kesepakatan tersebut dapat menjadi contoh bagi Provinsi-provinsi lain di Indonesia.
“Kerjamasa ini sejalan dengan program Mahkamah Agung sesuai Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Jadi sangat baik kolaborasi ini, ini akan menjadi contoh bagi Provinsi-provinsi lain di Indonesia, kami dari Mahkamah Agung mendukung kegiatan ini mudahan nantinya akan ada turunannya ditingkat kabupaten dan kota untuk merealisasikan program Pak Gubernur dan PTA Jambi,” katanya.
Sementara itu, Ketua PTA Jambi Chazi Maksalina mengatakan bahwa kerjaan PTA dengan Pemprov Jambi merupakan implementasi Perma nomor 3 tahun 2017, agar mantan istri dan anak-anaknya terjamin didalam kelanjutan kehidupannya.
“Sehingga tidak menimbulkan kemiskinan baru, atau klaster kemiskinan baru,” ujarnya.
Chazi Maksalina juga mengungkapkan bahwa tren atau angka perceraian di Provinsi Jambi cukup tinggi.
“Kalau tren perceraian di Jambi masih tinggi, rata-rata setahun itu dimasing-masing kabupaten itu 700 sampai 900 perceraian, untuk Kota Jambi itu 1200 sampai 1300 perceraian,” ungkapnya.(*)
Editor: Anzari