AKSATANEWS.COM-Setelah empat hari melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, serta Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya berhasil menangkap pelaku utama kasus pembunuhan dan perampokan mobil Pajero yang menggegerkan warga Talang Bakung, Kota Jambi.
Pelaku diketahui bernama Dede Maulana alias Diki bin Ahmad Gank (33), warga Lorong Kesayangan, Kelurahan Pelaju Darat, Kecamatan Pelaju, Provinsi Sumatera Selatan.
Diki diamankan pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 23.13 WIB di sebuah rumah kos berwarna abu-abu di Jalan Griya Sumsel Sejahtera, Kelurahan Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/110/X/2025/SPKT I/Polsek Jambi Selatan/Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 2 Oktober 2025.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa korban, seorang perempuan bernama Nidia, ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar rumahnya di Talang Bakung. Dari lokasi kejadian juga hilang satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih milik korban.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku mengenal korban melalui media sosial. Pelaku menggunakan akun Facebook bernama “Sultan Mah Bebas” dan menghubungi korban dengan modus ingin membeli mobil Pajero yang diposting korban di akun pribadinya.
Pada malam sebelum kejadian, pelaku sempat datang ke rumah korban untuk melihat mobil dan berdiskusi soal harga. Ia berjanji akan melakukan transaksi keesokan paginya. Namun, saat kembali pada pagi hari (2 Oktober 2025), pelaku justru melancarkan aksi brutalnya.
Saat korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku mengejar ke dalam rumah dan memukul korban menggunakan kayu sebanyak tiga kali hingga tewas.
Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, serta ponsel korban, lalu kabur membawa kabur mobil Pajero putih milik korban.
Pelaku bahkan sempat melepaskan pelat nomor mobil AD 77 RA dan membuang ponsel korban di sekitar belakang Bandara Sultan Thaha, sebelum melarikan diri menuju Provinsi Sumatera Selatan.
Tim gabungan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku melalui jejak digital di media sosial dan aktivitas daring yang mengarah ke wilayah Banyuasin, Sumsel. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih dengan nomor polisi B 2682 SJH, Satu helai jaket hitam yang digunakan pelaku saat berada di lokasi kejadian
Pelaku kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam konferensi pers di Polda Jambi, Selasa (7/10/2025) Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar didampingi Ditreskrimum Polda Jambi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Sutan Binanga Siregar, Kasubdit Jatanras, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(*)
Editor: Anzari