Akad Nikah di Polsek
AKSATANEWS.COM-Jeruji besi tak menghalangi sepasang kekasih di Kota Jambi untuk melangsungkan pernikahan. Pada Sabtu (10/05/2025) sore, keduanya resmi
Read moreAKSATANEWS.COM- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi melaporkan dua pusat perbelanjaan besar di Kota Jambi Jambi Town Square (Jamtos) dan Jambi Business Center (JBC) serta Perumahan Roma Estate ke Polda Jambi dalam kasus pelanggaran tindak pidana lingkungan.
“Kami dari Walhi Jambi secara resmi telah melaporkan tiga bangunan besar di Kota Jambi yakni Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Business Center (JBC), dan Perumahan Roma Estate ke Polda Jambi dan laporannya sudah diterima sesuai nomor Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: Lapduan/127/V/Res.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 27 Mei 2025,” kata Direktur Walhi Jambi Oscar Anugrah, di Jambi Jumat.
Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana berupa pengubahan bentang alam sempadan Sungai Kambang yang menyebabkan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di sekitarnya. Fokus utama laporan ini adalah pembangunan Jamtos yang diduga telah menutup aliran Sub Sungai Payo Sigadung atau Sungai Kambang dan mengubahnya menjadi saluran tertutup (gorong-gorong).
Oscar mengatakan pembangunan ini dianggap telah melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup serta menyebabkan meningkatnya risiko banjir di kawasan Mayang.
Berdasarkan overlay citra historis Google Earth tahun 2002 sampai 2025, di wilayah Jamtos yang sebelumnya merupakan kawasan hutan dan sempadan sungai alami telah mengalami perubahan drastis. Sungai yang dahulu berfungsi sebagai saluran alami kini telah tertutup dan digantikan oleh bangunan beton mall yang menghilangkan jalur limpasan air secara alami.
Walhi Jambi menilai bahwa ada tindakan melanggar hukum sesuai berbagai peraturan di antaranya UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2013 dan No. 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Kemudian, selain Jamtos, kawasan Jambi Business Center (JBC) dan Perumahan Roma Estate juga diduga kuat mengubah alur sungai dan menutup wilayah resapan air yang penting untuk kestabilan ekologis Kota Jambi yang akibatnya salah satunya adalar banjir saat hujan dalam curah yang banyak dan panjang.
Walhi Jambi menyatakan bahwa pembangunan tanpa memperhatikan aturan lingkungan dan tata ruang merupakan bentuk kelalaian yang berdampak serius bagi masyarakat dan ditegaskan lagi bahwa Walhi tidak menolak pembangunan, namun pembangunan harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.
“Kami meminta dan mendesak Kapolda Jambi melalui Direktorat Kriminal Khusus untuk segera memeriksa pihak pengembang JBC, Jamtos, dan Roma Estate, serta pihak pemerintah yang memberikan izin atas pembangunan tersebut dan kami tidak akan berdamai bagi siapa saja yang merusak alam dan lingkungan yang berpotensi terhadap kerusakan Ekologi,” tegas Oscar Anugrah.(*)
Editor: Heri
Sumber: Antarajambi.com
AKSATANEWS.COM-Jeruji besi tak menghalangi sepasang kekasih di Kota Jambi untuk melangsungkan pernikahan. Pada Sabtu (10/05/2025) sore, keduanya resmi
Read moreAKSATANEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan RA pelaku penyebar video asusil
Read moreAKSATANEWS.COM - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda jambi menahan 3 Kapal dan menetapkan 1 orang tersangka, terkait kapal to
Read moreAKSATANEWS.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi terus memberikan rasa aman ditengah masyarakat khususn
Read moreAKSATANEWS.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan
Read moreAKSATANEWS.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan sec
Read more