AKSATANEWS.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi meminta masyarakat bumi sepucuk Jambi sembilan lurah mewaspadai investasi ilegal, pinjaman online (Pinjol) ilegal, dan Judi Online menyusul banyaknya kasus pidana yang timbul akibat aktivitas tersebut.
Kepala OJK Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya mengatakan sangat banyak masyarakat Provinsi Jambi terjerat Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal.
Yan Iswara Rosya mengungkapkan data OJK Provinsi Jambi sebanyak 188 pengaduan masyarakat terkait pinjaman online ilegal, 24 pengaduan terkait investasi bodong.
“443 pengaduan terkait penipuan keuangan dengan minimal kerugian Rp 16,66 miliar, dan 72 penerimaan informasi terkait pinjaman online ilegal,” kata Yan Iswara Rosya pada acara deklarasi anti investasi bodong, pinjaman ilegal dan judi online di Provinsi Jambi yang berlangsung di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/05/2025).
Yan Iswara Rosya mengungkapkan investasi bodong banyak dialami masyarakat Jambi di bidang pertanian/perkebunan.
“Sementara itu akibat pijaman online ilegal meliputi bunga dan biaya yang tinggi, penagihan yang brutal, dan penyalahgunaan data pribadi,” ujarnya.
OJK bersama Satgas Pasti, lanjut Yan Iswara Rosya telah melakukan tindakan pemblokiran ribuan aplikasi/website/konten ilegal, rekening bank, nomor telpon/WhatsApp terkait investasi bodong dan pinjaman online ilegal.
“Periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025 Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran 4.053 aplikasi/website/konten ilegal, 117 rekening bank, dan 2.422 nomor telpon/WhatsApp terkait investasi bodong dan pinjaman online ilegal,” katanya.
Sedangkan untuk menangani perusahaan pinjol ilegal, pihaknya bekerja sama dengan 16 kementerian dan lembaga membentuk satgas Pasti atau pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Sedangkan khusus judi online, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Dalam hal ini selain menutup, memblokir, di sana ada kepolisian, kejaksaan. Tentu kami sampai ke pidananya jika memang ada unsur pidana. Jadi jika harus dilakukan penutupan, kami langsung koordinasi dengan lembaga jasa keuangan atau perbankan untuk menutupnya. Jadi harus sinergi, perlu edukasi dan literasi bahaya judi online,” katanya.
Deklarasi anti investasi bodong, pinjaman online Ilegal dan judi online ini dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, para Forkompinda, sejumlah pejabat Pemprov Jambi, perbankan dan pelajar.(*)
Editor: Anzari