Minggu27 Juli 2025

Rekomendasi

Polresta Jambi Gagalkan Pengiriman 200 Kg Ganja. Terungkap Kurir Dijanjikan Upah Rp 60 juta

Barang bukti ganja yang berhasil digagalkan Polresta Jambi.
Barang bukti ganja yang berhasil digagalkan Polresta Jambi.

AKSATANEWS.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram.

Dua orang terduga pelaku diamankan saat membawa barang haram tersebut menggunakan mobil Daihatsu Sigra.

Penangkapan dilakukan di kawasan Simpang Rimbo, tepatnya di Jalan Thalib Fachruddin, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Sabtu malam (12/07/2025).

Barang bukti berupa ratusan paket ganja yang telah dibungkus dalam kardus dan dilakban coklat ditemukan di dalam kendaraan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jaringan yang terlibat.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa dua pelaku berinisial RR dan I, yang merupakan warga Sumatera Barat, baru pertama kali terlibat dalam pengiriman ganja ini.

Mereka dijanjikan upah sebesar Rp60 juta jika berhasil mengantarkan paket ganja tersebut hingga tujuan di Pulau Jawa. Namun, sebelum sampai, mereka keburu ditangkap aparat.

“Saat diamankan, tersangka mengaku sudah menerima uang jalan sebesar Rp6 juta. Sebagian, yaitu Rp1 juta, sudah mereka gunakan, dan sisanya dikirim ke keluarga,” ungkap sumber dari kepolisian.

Kapolresta menyebutkan bahwa ganja tersebut bukan untuk diedarkan di Kota Jambi, melainkan akan dikirimkan atas permintaan dari pihak tertentu yang masih dalam proses pelacakan.

“Kemungkinan akan dikirim ke Jawa. Jambi hanya perlintasan, ” kata dia.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya seperti satu mobil Sigra turut diamankan. Termasuk satu unit alat pelacak GPS.

“Ini digunakan untuk mengetahui, apakah barang tersebut sudah berjalan atau tidak,” terangnya.

“Jadi si pengirim ini memonitor dari GPS,” kata dia.

Jika berhasil diedarkan, diperkirakan ganja itu bisa mempengaruhi hingga 800 ribu jiwa.

Kasus ini kini masih dalam tahap pengembangan dan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP Siahaan menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih terus dilakukan.

“Masih terus kami dalami, soal pengirim barang ini,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih menelusuri asal pasti barang bukti ganja serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.(*)

Editor: Anzari




Komentar Facebook


Berita Terkait

Polda Jambi Ungkap Kasus 5,5 Kg Shabu dan Ribuan Ekstasi

AKSATANEWS.COM-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali berhasil mengungkap dua kasus besar tindak pidana narkoba sepanjang Juni

Read more

Walhi Jambi laporkan pusat perbelanjaan langgar pidana lingkungan ke Polda

AKSATANEWS.COM- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi melaporkan dua pusat perbelanjaan besar di Kota Jambi Jambi Town Square (Jamtos) dan J

Read more

Akad Nikah di Polsek

AKSATANEWS.COM-Jeruji besi tak menghalangi sepasang kekasih di Kota Jambi untuk melangsungkan pernikahan. Pada Sabtu (10/05/2025) sore, keduanya resmi

Read more

Kabur ke Medan, Penyebar Video Asusila Ditangkap Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi

AKSATANEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan RA pelaku penyebar video asusil

Read more

Ditpolairud Polda Jambi Tahan 3 Kapal Tongkang Batubara Beserta Awak Kapal yang Tabrak Jembatan

AKSATANEWS.COM - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda jambi menahan 3 Kapal dan menetapkan 1 orang tersangka, terkait kapal to

Read more

Polisi Amankan Sejumlah Pemuda Beserta Senjata Tajam di Kota Jambi

AKSATANEWS.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi terus memberikan rasa aman ditengah masyarakat khususn

Read more